KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas
- Instagram @official.kpk
KPK menahan HPS, eks Dirut PT PGN 2008–2017, atas dugaan korupsi jual-beli gas dengan PT IAE. Ia diduga menerima komitmen fee SGD 500 ribu sebagai imbalan
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar di sektor energi. Pada Selasa, 1 Oktober 2025, lembaga antirasuah itu menahan HPS, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta).
Menurut keterangan resmi KPK, HPS diduga kuat melakukan pengondisian dalam proses kerja sama bisnis gas tersebut. Sebagai Dirut PT PGN saat itu, HPS memuluskan perjanjian dengan PT IAE.
Sebagai imbalannya, ia menerima uang komitmen fee sebesar SGD 500.000. Praktik suap ini dinilai merugikan sektor energi, karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan serta distribusi gas bumi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa perilaku korupsi di sektor energi memiliki dampak luas. Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan penyediaan energi nasional.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini. Korupsi semacam ini bisa mengganggu akses energi masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik,” ujar juru bicara KPK.