KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS, Diduga Terima Komitmen Fee SGD 500 Ribu Sebagai Imbalan Dalam Jual Beli Gas
- Instagram @official.kpk
Penahanan terhadap HPS merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindak tegas pelaku korupsi di BUMN strategis.
Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem melalui kolaborasi dengan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) bersama kementerian terkait, pihak swasta, hingga lembaga pengawas.
Tujuannya adalah menutup celah yang memungkinkan terjadinya fraud atau pengondisian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor migas.
Sebelumnya, beberapa proyek strategis di industri energi juga tidak lepas dari praktik gratifikasi dan suap. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat, transparansi, serta penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMN energi.
Meski HPS sudah tidak menjabat sejak 2017, KPK memastikan bahwa setiap tindakan pidana korupsi tetap akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
“Tidak ada kata kedaluwarsa dalam penegakan hukum korupsi. Siapapun yang terbukti, pasti akan diproses,” tegas perwakilan KPK dikutip dari laman Official KPK.