Mantan Menteri Pertanian China Divonis Mati Bersyarat karena Terima Suap Rp626 Miliar
- pexel @Lara Jameson
Tang Renjian, eks Menteri Pertanian China, divonis mati bersyarat 2 tahun setelah terbukti menerima suap Rp626 miliar. Kasus ini jadi bagian kampanye antikorupsi Xi Jinping
Viva, Banyumas - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun.
Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9/2025).
Dikutip dari South China Morning Post, Tang terbukti menerima uang suap dalam bentuk tunai dan properti dengan nilai fantastis, yakni lebih dari 268 juta yuan atau setara Rp626 miliar.
Tindakan korupsi tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang, mulai 2007 hingga 2024, saat ia menduduki sejumlah jabatan penting di pemerintahan.
Majelis hakim menilai praktik korupsi Tang menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat.
Oleh sebab itu, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun dinilai pantas diberikan.