Bye Syarat Aneh! Kemnaker Larang Berpenampilan Menarik dan Usia Tertentu Jadi Patokan Rekrutmen Pekerjaan

Ilustrasi Kemnaker hapus syarat diskriminatif di rekrutmen
Sumber :
  • pexel @Marc Mueller

Kemnaker resmi melarang syarat diskriminatif seperti berpenampilan menarik dan usia tertentu tanpa alasan jelas dalam rekrutmen kerja. Fokus utama kini pada kompetensi

Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif di Rekrutmen: Goodbye Good Looking, Tinggi Badan dan Status Single!

Viva, Banyumas - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan komitmennya menciptakan proses rekrutmen yang adil dan bebas diskriminasi. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menekankan bahwa perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat tidak relevan seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan tertentu, hingga status pernikahan.

Aturan ini hadir untuk memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia berfokus pada kompetensi, bukan hal-hal diskriminatif. Selama ini, banyak pencari kerja merasa dirugikan oleh persyaratan “aneh” yang tidak berkaitan langsung dengan kinerja.

41 Perusahaan di Jabar Dipanggil Kemnaker, Tunggakan BPJS Capai Puluhan Miliar

Contohnya, syarat berpenampilan menarik yang cenderung subjektif, atau batasan usia tertentu yang menutup kesempatan bagi tenaga kerja berpengalaman. Menurut Kemnaker, perusahaan tetap diperbolehkan mencantumkan batas usia minimal maupun maksimal, tetapi harus disertai alasan yang jelas dan sesuai ketentuan peraturan.

Misalnya, pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik tinggi atau program rekrutmen khusus generasi muda. Namun, pembatasan usia yang tanpa alasan sah akan dianggap sebagai diskriminasi. Kemnaker juga mengingatkan bahwa aturan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial di dunia kerja.

Terungkap! Hanya Irvian Bobby yang Dijuluki Sultan di Kasus Kemenaker Rp69 Miliar oleh Ebenezer, Ini Alasannya

Dengan regulasi ini, pencari kerja diharapkan tidak lagi merasa khawatir akan syarat-syarat diskriminatif yang sering menghambat mereka. Sebaliknya, perusahaan harus lebih fokus menilai keterampilan, pengalaman, dan kompetensi kandidat.

Dari sisi dunia usaha, aturan ini juga memberikan keuntungan jangka panjang. Rekrutmen berbasis kompetensi akan membantu perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang benar-benar sesuai kebutuhan. Hal ini tentu berdampak positif terhadap produktivitas, efisiensi, dan reputasi perusahaan di mata publik.

Halaman Selanjutnya
img_title