Kemnaker Larang Syarat Diskriminatif di Rekrutmen: Goodbye Good Looking, Tinggi Badan dan Status Single!
- Ilustrasi - VIVA/Muhamad Solihin
Melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker hapus syarat seperti good looking, tinggi badan, hingga status pernikahan dalam rekrutmen tenaga kerja.
VIVA, Banyumas – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang perusahaan mencantumkan persyaratan diskriminatif dalam proses rekrutmen.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pencari kerja di Indonesia yang selama ini sering dihadapkan pada syarat-syarat tidak relevan, mulai dari harus good looking, memiliki tinggi badan tertentu, hingga status pernikahan yang harus masih lajang.
“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan!,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya yang dikutip Jumat, 19 September 2025.
Kemnaker menegaskan, proses rekrutmen harus dilakukan secara objektif dengan mengutamakan kompetensi calon tenaga kerja.
“Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan agar pemberi kerja melakukan rekrutmen secara objektif dan jauh dari praktik diskriminasi,” tegas Kemnaker.