Demi Kondusivitas, Polresta Pati Larang Senjata hingga Miras di Aksi Demo Akbar 13 Agustus 2025

Polresta Pati imbau peserta aksi tertib dan damai
Sumber :
  • instagram @polres_pati

Viva, banyumas - Menjelang rencana aksi unjuk rasa besar di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025, Polresta Pati mengeluarkan imbauan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Melalui pesan resmi, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan pentingnya kondusivitas wilayah serta keselamatan seluruh peserta aksi dan masyarakat.

50 Ribu Warga Siap Padati Pusat Kota Pati, Isu Lingkungan hingga Anggaran Dibawa Demo Akbar 13 Agustus 2025

Dalam imbauan tersebut, Polresta Pati menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap proses penyampaian aspirasi sebagai bagian dari demokrasi. Namun, semua kegiatan harus dilakukan dengan tertib dan tanpa menimbulkan kerusuhan.

Peserta aksi secara khusus dilarang membawa benda-benda berbahaya, antara lain:

  1. Minuman keras atau narkoba.
  2. Senjata tajam atau senjata api.
  3. Bahan peledak atau petasan.
  4. Alat perusak fasilitas umum, seperti batu, balok kayu, besi, dan botol.
  5. Benda berbahaya lain yang dapat melukai dan memicu provokasi.
Pati Memanas! Polda Jateng Turunkan Pasukan Lengkap untuk Amankan Demo 13 Agustus 2025

Larangan ini diterapkan untuk mencegah potensi tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan massa maupun merusak fasilitas umum.

Kapolresta Pati juga mengingatkan bahwa situasi akan tetap aman apabila aspirasi disampaikan secara damai, tanpa adanya provokasi atau perbuatan yang memicu kerusuhan.

Sandiaga Uno Tak Izinkan Anak Daftar LPDP Alasannya Bikin Tersentuh: Ambil Jatah Orang Lain?

"Situasi aman, aspirasi tersampaikan, tak perlu adanya kerusuhan," demikian pesan yang disampaikan Polresta Pati di laman Instagram Resmi Polres Pati.

Halaman Selanjutnya
img_title