PHK Bukan Akhir! Begini Cara Cek Peluangmu untuk Dapat BSU 2025
Minggu, 6 Juli 2025 - 17:32 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: Ron Lach
Banyumas – Informasi bagi pekerja atau buruh yang telah alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun ingin memanfaatkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 dari pemerintah.
Kondisi ter-PHK tentu membawa tantangan ekonomi tersendiri, sehingga harapan akan bantuan seperti BSU 2025 menjadi pertanyaan.
Namun, apakah status ter-PHK masih memungkinkan seseorang untuk menerima BSU?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram kemnaker, jawabannya yaitu bisa, asal memenuhi syarat penerima berikut.
● Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
● Ter-PHK setelah April 2025.
● Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Halaman Selanjutnya
Jadi, kalau Anda baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, maka tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025.