UMK 2026 Demak: Audiensi Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Apindo Sepakati Pembahasan Lanjutan di Dewan Pengupahan
- ANTARA/HO-Humas Pemkab Demak
Pemkab Demak, bersama serikat pekerja dan Apindo, sepakat melanjutkan pembahasan UMK 2026 di Dewan Pengupahan. Fokus utama adalah tenaga kerja lokal dan kesejahteraan masyarakat.
VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat melanjutkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 di forum Dewan Pengupahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menyelaraskan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan audiensi hari ini tentunya menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Bupati Demak Eisti'anah saat audiensi antara SPSI, Apindo, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Demak, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Demak dilansir dari ANTARA pada Selasa (9/9/2025).
Bupati Eisti'anah menambahkan, ada kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan, yang melibatkan Kepala Dinakerind, perwakilan Apindo, serikat pekerja, serta akademisi atau dewan pakar.
Pemerintah daerah akan tetap mengikuti regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dalam penetapan upah, namun investor diimbau tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.
"Kami memiliki data pekerja asing sekitar 398 orang, sedangkan tenaga kerja lokal mencapai 10.208 orang. Jika nanti ditemukan jumlah asing lebih banyak, akan kami evaluasi. Tujuan kami jelas, mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Demak," ujarnya.