Tarif Resmi Rp 275 Ribu, Tapi Buruh Dipaksa Bayar Rp 6 Juta untuk Sertifikasi K3, Wamenaker Terima Rp 3 M

KPK bongkar pungli sertifikasi K3 yang rugikan buruh
Sumber :
  • Instagram @official.kpk

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ironisnya, tarif resmi sertifikasi yang hanya Rp 275 ribu berubah menjadi beban berat bagi pekerja karena dipatok hingga Rp 6 juta oleh oknum tertentu.

Dulu Driver Ojol, Kini Tersangka KPK: Perjalanan Kelam Mantan Wamenaker Noel

Sertifikasi K3 Wajib, Tapi Jadi Ladang Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa sertifikasi K3 merupakan kewajiban bagi tenaga kerja di bidang tertentu untuk meningkatkan keselamatan kerja sekaligus produktivitas. Namun, kewajiban ini justru dimanfaatkan sebagai ajang pemerasan.

OTT KPK Seret Wamenaker Noel, Sindiran Pedas Netizen: Tuntut Hukuman Mati Sesuai Janjimu

“Modusnya memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses sertifikasi jika tidak ada pembayaran tambahan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Pekerja atau buruh yang ingin memenuhi syarat resmi terpaksa mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, dua kali lipat dari rata-rata upah minimum. Hal ini jelas merugikan pekerja yang seharusnya mendapat pelayanan publik mudah, cepat, dan terjangkau.

Asal Usul Istilah Tertangkap Tangan atau OTT Viral Kembali Usai Wamenaker Ebenezer Ditangkap KPK

Aliran Uang Capai Rp 81 Miliar

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan selisih pembayaran sertifikasi K3 mencapai Rp 81 miliar. Uang tersebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenaker. Dalam kurun waktu 2019–2024, misalnya, Irvian diduga menerima Rp 69 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga setoran tunai.

Halaman Selanjutnya
img_title