Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Chromebook: Keputusan Nadiem Makarim yang Berujung Kerugian Rp1,9 Triliun

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Agung

Kebijakan ini diperkuat melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, di mana lampirannya hanya mengakomodasi perangkat dengan sistem operasi ChromeOS.

Fakta Penyerapan Dana Desa Kebumen: Baru 12 Persen Desa Ajukan Berkas ke BPKPD

Langkah tersebut kemudian menimbulkan kontroversi, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dianggap melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Akibat kebijakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun yang digelontorkan untuk pengadaan Chromebook periode 2019–2022.

Beredar Isu Rumah Ahmad Sahroni di Bandung Dibakar, Polisi Klarifikasi Fakta Asli

Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, dan Ibrahim Arief atau IBAM, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Dua pejabat Kemendikbudristek lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP) juga menjadi tersangka karena perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Media Rusia Klaim George Soros di Balik Demo Rusuh Indonesia, Fakta atau Propaganda

Hasil penyidikan menyebutkan, total kerugian negara akibat proyek digitalisasi pendidikan ini mencapai sekitar Rp1,9 triliun dalam rentang 2019–2022. Kasus ini menjadi sorotan serius, karena tidak hanya melibatkan kebijakan teknis, tetapi juga integritas dalam pengadaan publik yang seharusnya transparan dan adil.