Fakta Penyerapan Dana Desa Kebumen: Baru 12 Persen Desa Ajukan Berkas ke BPKPD

Sosialisasi Dana Desa Tahap II Kebumen
Sumber :
  • Pemkab Kebumen

Hingga akhir Agustus 2025, hanya 12 persen desa di Kebumen ajukan berkas Dana Desa Tahap II. Pemkab minta percepatan agar program prioritas bisa segera dirasakan masyarakat

Beredar Isu Rumah Ahmad Sahroni di Bandung Dibakar, Polisi Klarifikasi Fakta Asli

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Kebumen menghadapi tantangan besar dalam percepatan penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) per 31 Agustus 2025, hanya 72 desa atau sekitar 12,03% yang sudah mengajukan berkas pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Kepala Dinas PMD, Budhi Suwanto, mengungkapkan masih banyak desa yang belum menuntaskan proses administrasi. Dari total desa di Kebumen, tercatat 6 desa mengalami kendala di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Media Rusia Klaim George Soros di Balik Demo Rusuh Indonesia, Fakta atau Propaganda

Sementara itu, 66 desa (14,7%) telah menyelesaikan input Online Monitoring SPAN dan hanya menunggu kelengkapan berkas. Lalu 82 desa (15,81%) masih dalam proses verifikasi di PMD, dan 234 desa (52,12%) sama sekali belum mengajukan berkas.

“Percepatan ini harus segera dilakukan. Jika penyerapan Dana Desa terlambat, maka program-program prioritas untuk masyarakat juga akan tertunda,” jelas Budhi dikutip dari Pemkab Kebumen.

Isu Black Mamba di Rumah Ahmad Sahroni Ternyata Hoaks, Ini Fakta Sebenarnya

Ia menambahkan, pada awal September 2025, sebanyak 18 desa dijadwalkan diajukan ke BPKPD sebagai bagian dari upaya percepatan. Sebelumnya, dalam sosialisasi Dana Desa yang digelar di Gedung Pertemuan Setda Kebumen pada 1 September 2025, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan arah baru penggunaan Dana Desa 2025.

Ia menyampaikan bahwa Dana Desa harus benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Prioritas penggunaan di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15% untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan minimal 20%, pengelolaan sampah 7–15%, pembangunan jalan poros desa 10%, serta dukungan operasional pemerintah desa maksimal 3%.

Halaman Selanjutnya
img_title