Resmi Jadi Tersangka! Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Chromebook Terkuak
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Eks Mendikbudristek itu diduga berperan penting dalam pemilihan ChromeOS untuk digitalisasi pendidikan, yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.
VIVA, Banyumas – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), kini menjadi sorotan utama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus ini mencuat karena proyek digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang mampu mempercepat transformasi teknologi di sekolah, justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Korps Adhyaksa menyebut eks bos Gojek itu memiliki peran penting dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem diduga secara langsung mengarahkan pemilihan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
"Semua itu masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 September 2025.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan digitalisasi yang dijalankan saat itu tidak sepenuhnya murni demi kepentingan pendidikan, melainkan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.