RUU Perampasan Aset Tunggu KUHAP Rampung, DPR Janji Gaspol Bahas
- instagram @sufmi_dafco
RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Revisi KUHAP rampung. DPR menaruh perhatian serius karena aturan ini dianggap vital dalam mendukung pemberantasan korupsi
Viva, Banyumas - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan RUU ini akan segera dilakukan setelah penyelesaian Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling berkaitan sehingga tidak boleh tumpang tindih.
“Sudah disampaikan bahwa UU Perampasan Aset terkait dengan UU lain agar tidak terjadi tumpang tindih. Tinggal menunggu KUHAP selesai, barulah kita bahas UU Perampasan Aset,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dasco menambahkan, DPR bersama Komisi III terus memacu penyelesaian Revisi KUHAP yang saat ini masih membuka ruang partisipasi publik. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan dalam masa sidang kali ini agar agenda legislasi berikutnya bisa segera berjalan.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan Komisi III bahwa ada batas waktu yang harus dikejar. Partisipasi publik sudah banyak, jadi mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang Revisi KUHAP dapat diselesaikan,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset sendiri dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Aturan ini memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Dengan demikian, negara bisa lebih cepat memulihkan kerugian dan mencegah praktik pencucian uang.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam pertemuan dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, dan serikat buruh, Presiden menegaskan komitmennya agar regulasi ini segera masuk ke meja pembahasan DPR.
“Presiden berjanji RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ungkap Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Selain itu, Prabowo juga menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan buruh terkait RUU Ketenagakerjaan. Kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Publik menaruh ekspektasi besar terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Akademisi hukum, aktivis antikorupsi, hingga kalangan buruh berharap aturan ini dapat menjadi terobosan nyata dalam memperkuat integritas hukum Indonesia.
Jika DPR konsisten menepati janji, maka RUU Perampasan Aset berpeluang besar disahkan dalam waktu dekat. Hal ini bukan hanya akan memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi serta kejahatan ekonomi