Mengenal Laras Faizati, Tersangka Hasutan di Demo Akhir Agustus 2025 Pegawai Kontrak 26 Tahun yang Kini Jadi Sorotan
- instagram @divisihumaspolri
Saat ini, akun media sosial Laras sudah dikunci dan tidak bisa diakses publik. Sosok Laras sendiri ternyata bukan orang sembarangan. Ia diketahui bekerja sebagai pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional.
Statusnya sebagai pekerja kontrak membuat publik semakin terkejut, sebab aktivitas provokatif di media sosial dinilai berbanding terbalik dengan profesinya. Sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, Laras sebenarnya sudah masuk radar patroli siber Polri bersama enam orang lainnya.
Dari pemantauan itulah, penyidik akhirnya menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus provokasi dan hasutan di media sosial terkait demo besar akhir Agustus lalu. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Mulai dari Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Dengan kombinasi pasal yang dikenakan, ancaman hukuman yang menanti Laras terbilang serius. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital bukan hal sepele.
Apa yang ditulis di media sosial bisa berujung konsekuensi hukum, apalagi bila mengandung provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan negara. Sosok Laras Faizati kini menjadi contoh nyata bagaimana unggahan singkat di media sosial bisa mengubah hidup seseorang dalam sekejap.