Mengenal Laras Faizati, Tersangka Hasutan di Demo Akhir Agustus 2025 Pegawai Kontrak 26 Tahun yang Kini Jadi Sorotan

Sosok Laras Faizati kini jadi sorotan publik
Sumber :
  • instagram @divisihumaspolri

Laras Faizati, pegawai kontrak 26 tahun, ditetapkan tersangka kasus hasutan demo akhir Agustus 2025. Jejak digitalnya di Instagram kini jadi bukti kunci polisi

Viral! Menhut Raja Juli Antoni Kedapatan Main Domino dengan Tersangka Illegal Logging Azis Wellang, Ini Klarifikasinya

Viva, Banyumas - Nama Laras Faizati mendadak jadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri. Perempuan berusia 26 tahun itu diduga kuat menjadi salah satu penghasut massa dalam demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan sejak 2 September resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.

Rakyat Filipina Terinspirasi Demo Indonesia, Geruduk Rumah Pejabat Korup

Menurut polisi, Laras menggunakan akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, untuk menyebarkan unggahan provokatif. Dalam salah satu postingannya, ia menulis narasi yang mengajak demonstran membakar Gedung Mabes Polri.

Unggahan itu juga disertai visualisasi lokasi sekitar gedung yang dinilai bisa memperkuat ajakan anarkis.

Laras Faizati Ditahan, Polisi Bongkar Isi Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

“Konten tersebut bukan sekadar ekspresi, melainkan ajakan nyata yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Apalagi, akun yang bersangkutan memiliki lebih dari 4.000 pengikut,” tegas Brigjen Himawan dalam konferensi persi di Mabes Polri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini, di antaranya satu e-KTP atas nama tersangka, satu unit telepon genggam, serta akun Instagram yang digunakan untuk menyebar konten.

Saat ini, akun media sosial Laras sudah dikunci dan tidak bisa diakses publik. Sosok Laras sendiri ternyata bukan orang sembarangan. Ia diketahui bekerja sebagai pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional.

Statusnya sebagai pekerja kontrak membuat publik semakin terkejut, sebab aktivitas provokatif di media sosial dinilai berbanding terbalik dengan profesinya. Sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, Laras sebenarnya sudah masuk radar patroli siber Polri bersama enam orang lainnya.

Dari pemantauan itulah, penyidik akhirnya menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus provokasi dan hasutan di media sosial terkait demo besar akhir Agustus lalu. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal berat.

Mulai dari Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Dengan kombinasi pasal yang dikenakan, ancaman hukuman yang menanti Laras terbilang serius. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital bukan hal sepele.

Apa yang ditulis di media sosial bisa berujung konsekuensi hukum, apalagi bila mengandung provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan negara. Sosok Laras Faizati kini menjadi contoh nyata bagaimana unggahan singkat di media sosial bisa mengubah hidup seseorang dalam sekejap