Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Statusnya di Pemerintahan 2024–2029 Dipersoalkan di PN Jakpus

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • YouTube/ TVR Parlemen

Seorang warga bernama Subhan menggugat Wapres Gibran dan KPU ke PN Jakpus dengan tuntutan Rp125 triliun. Gugatan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju sebagai cawapres Pemilu 2024.

Gugatan Mengejutkan: Syarat Jadi DPR hingga Presiden Harus Minimal S1, Soroti Ketidakadilan Guru Harus S1

VIVA, Banyumas – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, dan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Lassana Diarra, dari konflik kontrak di Rusia hingga gugatan Rp1,2 triliun yang guncang FIFA

Dalam gugatannya, Subhan menyoal legalitas pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai ada pelanggaran syarat pencalonan, khususnya terkait latar belakang pendidikan Gibran.

Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat administratif karena dianggap tidak menempuh pendidikan setingkat SMA yang diakui oleh hukum Indonesia.

Tita Delima Menang Gugatan! Tak Perlu Bayar Rp120 Juta ke Mantan Bos

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” tutur Subhan dilansir dari tvOneNews pada Kamis (4/9/2025).

Selain menuntut pembatalan status Wapres Gibran, Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat. Ia menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” tambah Subhan.

Halaman Selanjutnya
img_title