Dihantam Gugatan PKPU, Kebab Baba Rafi Klarifikasi Utang Rp2 Miliar

Kebab Baba Rafi tetap beroperasi di tengah gugatan PKPU
Sumber :
  • instagram @babarafiofficial

Viva, Banyumas - PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan di balik merek kuliner ternama Kebab Baba Rafi, resmi memberikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure, sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol).

Lassana Diarra, dari konflik kontrak di Rusia hingga gugatan Rp1,2 triliun yang guncang FIFA

Gugatan PKPU kepada Kebab Baba Rafi ini terdaftar dan diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa RAFI menerima pinjaman sebesar Rp2 miliar dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan suku bunga 4 persen per 60 hari. Pinjaman tersebut telah jatuh tempo sejak Maret 2025.

Pinjaman untuk Modal Kerja Pihak manajemen RAFI menjelaskan bahwa pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut merupakan bagian dari skema invoice financing, yang digunakan sebagai modal kerja.

UGM Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lewat Podcast Youtube, Sebut Bukti Registrasi Resmi 1980

Dana itu disebut hanya merupakan sebagian kecil dari kebutuhan operasional RAFI secara keseluruhan.

Dikutip dari laman Instagram @sefruitfakta, manajemen mengatakan Pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dan memang dialokasikan untuk mendukung arus kas dalam menjalankan operasional bisnis.

Bos KAI Ungkap Piutang Whoosh Rp1 Triliun Jadi Bom Waktu Bagi Perseroan

RAFI juga menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya penundaan pembayaran dari beberapa pelanggan utama, yang mengakibatkan ketidakseimbangan sementara dalam arus kas perusahaan.

Komitmen Selesaikan Secara Damai Meski tengah menghadapi gugatan hukum, manajemen RAFI menegaskan bahwa perusahaan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan dan utang.

Halaman Selanjutnya
img_title