Dituduh Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Balas dengan Gugatan Fantastis Rp 105 M Kepada Lisa Mariana!

Ridwan Kamil gugat balik Lisa Mariana Rp105 miliar
Sumber :
  • instagram @ridwankamil

Viva, Banyumas - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas serangkaian tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.

Skandal Diam Diam Mantan Timses Ridwan Kamil: Proyek Energi Jadi Ladang Korupsi Rp 86 Miliar

Dalam gugatan tersebut, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar, mencakup kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan akibat pernyataan-pernyataan Lisa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun pembuktian ilmiah. Langkah ini diambil karena tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana dianggap telah merusak reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun dalam kehidupan pribadi dan sosialnya, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Mengutip dari laman Viva, Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang didaftarkan secara elektronik melalui e-Court Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025). Gugatan tersebut dimasukkan dalam jawaban atas Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang lebih dulu dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Ridwan Kamil Masuk Radar Kasus Korupsi MUJ, Kejari: Kemungkinan Terlibat Ada!

Menurut Muslim, kliennya dituduh melakukan hubungan di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, bahkan menyarankan aborsi—semua tuduhan yang tidak pernah terjadi dan tak pernah dibuktikan secara ilmiah, apalagi melalui tes DNA.

Tuduhan-tuduhan tersebut disebarluaskan Lisa melalui media sosial, podcast, dan platform digital lainnya, yang kemudian viral dan merusak reputasi Ridwan Kamil di mata publik.

Dedi Mulyadi Bongkar Warisan Ridwan Kamil: Utang BPJS Jabar Capai Rp300 Miliar!

Nilai gugatan Rp105 miliar terbagi menjadi dua: Rp5 miliar sebagai ganti rugi materiil, mencakup biaya hukum, pengobatan psikis, dan kerugian akibat hilangnya pendapatan karena gangguan pada aktivitas profesional Ridwan Kamil.

Sementara Rp100 miliar adalah ganti rugi immateriil, mengacu pada kerusakan reputasi, tekanan psikologis, serta gangguan terhadap kehidupan rumah tangga dan sosialnya.

Halaman Selanjutnya
img_title