Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Statusnya di Pemerintahan 2024–2029 Dipersoalkan di PN Jakpus

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • YouTube/ TVR Parlemen

Yang menarik perhatian publik, Subhan tidak hanya menggugat legalitas pencalonan, tetapi juga menuntut ganti rugi dalam jumlah yang luar biasa besar.

KPU Minta Tambahan Rp986 Miliar, Benarkah Hanya untuk Gaji dan Program?

Dalam petitumnya, ia meminta hakim menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah).

Dana tersebut, menurut Subhan, diminta untuk disetorkan langsung ke Kas Negara.

Gugatan Dosen Solo Menang! Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Resmi Dilarang

Berikut beberapa poin penting dari isi petitum gugatan:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Gibran dan KPU bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
  • Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun lebih.
  • Menetapkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
  • Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan.
  • Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut posisi Wapres Gibran yang baru menjabat periode 2024–2029. Selain itu, angka ganti rugi yang diminta tergolong fantastis dan jarang terjadi dalam perkara perdata.

Dituduh Tanpa Bukti, Ridwan Kamil Balas dengan Gugatan Fantastis Rp 105 M Kepada Lisa Mariana!

Secara hukum, majelis hakim PN Jakpus akan menilai terlebih dahulu apakah gugatan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title