Tita Delima Menang Gugatan! Tak Perlu Bayar Rp120 Juta ke Mantan Bos
- pexel @KATRIN BOLOVTSOVA
Viva, Banyumas - Kabar bahagia datang dari Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Tita Delima (27), seorang mantan asisten dokter gigi, akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatan senilai Rp120 juta yang dilayangkan mantan bosnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Kasus ini bermula dari pekerjaan Tita di sebuah klinik gigi kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Sejak pertengahan 2022, ia bekerja sebagai asisten dokter gigi di bawah pimpinan drg. Ester Dwi Cahyadi. Dalam kontrak kerjanya, Tita diikat klausul selama dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah mengundurkan diri.
Dikutip dari laman Instagram @kotasolo_fp, Namun, pada November 2024, Tita memutuskan mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi. Klinik menyetujui pengunduran diri tersebut dengan syarat pemotongan gaji bulan terakhir sebagai sanksi.
Tita menerimanya tanpa keberatan dan memulai usaha kue nastar rumahan demi menopang kehidupan sehari-hari. Seiring waktu, usaha kue Tita berkembang. Ia mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry yang juga berada di kawasan Solo Baru.
Tita menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi pemasok kue dan tidak bekerja sebagai tenaga medis atau asisten dokter gigi di klinik tersebut. Namun, mantan bosnya beranggapan lain. Tita dianggap telah melanggar kontrak karena dinilai “bekerja di klinik gigi lain”.
Somasi demi somasi pun datang, hingga akhirnya Tita digugat ke PN Boyolali dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta. Persidangan akhirnya digelar, dan pada Jumat (1/8/2025), hakim tunggal Teguh Indrasto memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa Penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp236.000. Putusan ini menjadi angin segar bagi Tita dan publik yang mengikuti kasusnya. Banyak yang menilai bahwa tindakan Tita hanya sekadar menjalani kehidupan pasca-resign, bukan pelanggaran kontrak.