Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol di Tengah Aksi Ricuh DPR 2025
Rabu, 3 September 2025 - 22:22 WIB
Sumber :
- Ist
Polda Metro Jaya kemudian merilis daftar tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut. Mereka adalah:
- Kompol Cosmas Kaju Gae
- Aipda M. Rohyani
- Bripka Rohmat
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Ketujuhnya kini telah dipastikan menjalani proses di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan bahwa seluruh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Mereka kemudian ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari guna pendalaman kasus.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.
Baca Juga :
Gugatan Mengejutkan: Syarat Jadi DPR hingga Presiden Harus Minimal S1, Soroti Ketidakadilan Guru Harus S1
Lebih lanjut, Abdul Karim menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk menggali keterangan dari para terduga pelanggar maupun saksi mata.
Halaman Selanjutnya
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” jelasnya.