Jumlah Tersangka Kerusuhan DPRD Cilacap Bertambah Jadi 23 Orang, Polisi: Masih Bisa Naik
- Humas Polresta Cilacap
Polresta Cilacap menetapkan 23 tersangka kasus kerusuhan DPRD, terdiri dari 13 anak dan 10 dewasa. Polisi masih dalami peran 80 anak lain yang diamankan pasca-kejadian
Viva, Banyumas - Penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada perusakan, penjarahan, hingga pembakaran kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) terus bergulir. Polresta Cilacap memastikan jumlah tersangka bertambah signifikan, dari sebelumnya 12 orang kini meningkat menjadi 23 orang. Kasat Reskrim Polresta Cilacap melalui Kanit Resmob, Iptu Karsito, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id, Iptu Karsito mengtakan Sampai dengan hari ini, Satreskrim Polresta Cilacap telah menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan pengrusakan gedung DPRD. Dari total tersebut, 13 tersangka berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, sementara 10 lainnya adalah orang dewasa.
Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain penetapan tersangka, polisi juga mencatat adanya sekitar 80 anak yang diamankan pasca-kerusuhan.
Namun, tidak semuanya diproses hukum. Aparat memilah berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam aksi anarkis. Karsito menambahkan Tidak semua yang diamankan otomatis jadi tersangka.
Polisi lihat sejauh mana keterlibatannya, baru kemudian ditentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengumpulan barang bukti dan pendalaman kasus masih terus dilakukan.
Polisi membuka kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan. Kerusuhan Cilacap meninggalkan kerugian besar, tidak hanya secara material tetapi juga psikologis bagi masyarakat.