Gedung Negara Grahadi Ikut Rusak Saat Demo, AAUI Siap Tangani Klaim Asuransi

Ilustrasi Asuranasi Gedung Negara Grahadi yang rusak
Sumber :
  • pexel @Tahir Xəlfə

AAUI siap menangani klaim asuransi huru-hara usai kerusuhan demo, termasuk kerusakan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Proses klaim dipastikan cepat dan sesuai polis

Kasus Demo Jepara: Polisi Amankan Mahasiswa Unnes dengan Barang Bukti Televisi

Viva, Banyumas - Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah Indonesia dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kerugian signifikan pada fasilitas publik maupun aset pribadi. Salah satu bangunan yang ikut terdampak adalah Gedung Negara Grahadi Surabaya, ikon sejarah yang menjadi pusat pemerintahan Jawa Timur.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan awal terkait kerusakan akibat aksi demonstrasi.

Mengenal Laras Faizati, Tersangka Hasutan di Demo Akhir Agustus 2025 Pegawai Kontrak 26 Tahun yang Kini Jadi Sorotan

Laporan itu berasal dari anggota AAUI maupun cabang di daerah, mencakup kerusakan kantor DPR/MPR RI, kantor DPRD di Makassar dan Jambi, kantor kepolisian di Jabodetabek, hingga fasilitas umum dan kendaraan dinas.

“Termasuk di sini adalah kerusakan yang terjadi di kota Surabaya, di antaranya Gedung Negara Grahadi,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025) dikutip dari Viva.

Komnas HAM Ungkap Daftar 10 Korban Jiwa Demo 25 sampai 31 Agustus 2025, Aparat Diduga Terlibat

AAUI mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan bangunan yang terdampak kerusuhan, untuk segera melaporkan kerugian agar dapat mengajukan klaim asuransi huru-hara (RSMD 4.1A/4.1B).

Jenis asuransi ini merupakan perluasan polis harta benda dan kendaraan bermotor yang melindungi dari risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, hingga huru-hara. Budi menekankan pentingnya bukti-bukti pendukung dalam pengajuan klaim.

Halaman Selanjutnya
img_title