Sempat Gaduh, DPR dan LMKN Ada Titik Temu Terkait Polemik Royalti Lagu

DPR dan LMKN Ada Titik Temu Terkait Polemik Royalti Lagu
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @batanghelp

Banyumas – Setelah sempat memanas dan menimbulkan kegaduhan di kalangan musisi serta pelaku usaha, polemik royalti lagu akhirnya menemukan titik terang. 

DPR Apresiasi Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, UMKM Dapat Ruang Bernapas di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional

Polemik royalti lagu yang sempat membuat resah masyarakat akhirnya mencapai titik temu. 

Pihak DPR bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan ini.

Gugat ke MK, Warga Desak Uang Pensiun DPR Dihapus: Hanya 5 Tahun Kerja, Seumur Hidup Menikmati Jadi Beban APBN

Dalam rapat konsultasi yang digelar Kamis (21/8/2025), semua pihak berkomitmen merumuskan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Serta melakukan audit untuk memastikan transparansi penarikan royalti.

Rencana Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026 Sebesar Rp 335 Triliun

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi takut untuk memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk masalah yang berlarut-larut terkait transparansi dan sistem penarikan royalti.

Hadir pula sejumlah musisi seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata yang turut mendukung penyelesaian polemik ini. 

Dengan kesepakatan tersebut, keresahan publik pun diharapkan mereda, dan industri musik tetap bisa berjalan secara adil serta transparan