DPR Apresiasi Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, UMKM Dapat Ruang Bernapas di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional
- Instagram @menkeuri
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak marketplace. DPR apresiasi langkah ini karena dinilai memberi ruang UMKM bernapas di masa pemulihan ekonomi.
VIVA, Banyumas – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui marketplace mendapat apresiasi dari DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dikutip dari VIVA.co.id, Kamis (2/10/2025).
Misbakhun menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital seharusnya tidak hanya berorientasi pada perluasan basis penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan dapat:
- Membangun sistem perpajakan yang modern.
- Memperkuat basis data fiskal nasional.
- Memberikan perlakuan adil antara usaha luring (offline) dan daring (online).
“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” jelasnya.