Janji Jadi Pelayan Warung, Remaja 17 Tahun Asal Semarang Tahun Malah Dieksploitasi di Berau

Polres Berau ungkap kasus TPPO remaja asal Semarang
Sumber :
  • Tiktok @polres_berau

Viva, Banyumas - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Kalimantan Timur. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun asal Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban setelah dijanjikan bekerja sebagai pelayan warung di Berau. Namun, kenyataan yang dialami justru berbeda jauh dari perjanjian awal. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasa curiga karena anaknya dikirim ke Berau tanpa informasi jelas mengenai pekerjaan. Mereka kemudian melapor ke Polda Jawa Tengah, yang langsung berkoordinasi dengan Polres Berau.

Tragedi Zara Qairina: Fakta Terbaru Penetapan 5 Remaja Sebagai Tersangka Perundungan

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Ipda Siswanto, mengatakan pihaknya menerima informasi pertama pada 1 Agustus dini hari. Setelah ditelusuri, ditemukan tiga perempuan yang direkrut dari Semarang, dan satu di antaranya masih di bawah umur. Setibanya di Berau, korban dijemput oleh pihak tertentu dan dibawa ke kawasan Labanan.

Hanya sehari kemudian, korban diminta melayani tamu dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dari sinilah polisi menilai telah terjadi praktik eksploitasi yang masuk kategori TPPO.

Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Wamenaker Ebenezer Sebut Hanya Bisa Jika Kondisi Stabil

“Dalam penyelidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta buku tamu yang akan sangat membantu mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Siswanto dalam konferensi Pers di Polres Berau. Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan perekrut lintas daerah.

Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan sederhana di luar daerah, padahal ujung-ujungnya korban justru menjadi sasaran eksploitasi.

Pedagang Asongan Remaja Tewas Tabrak Truk di Demak, Usai Berjualan di Demo Pati

“Korban direkrut dari Semarang, lalu diterima oleh pemilik warung di Berau yang diduga menjadi pelaku utama,” jelas Siswanto.

Pelaku dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta aturan terkait TPPO. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title