Gugat ke MK, Warga Desak Uang Pensiun DPR Dihapus: Hanya 5 Tahun Kerja, Seumur Hidup Menikmati Jadi Beban APBN
- instagram @mahkamahkonstitusi
Dua warga gugat UU 12/1980 ke MK, menilai pensiun DPR seumur hidup tidak adil. Hanya 5 tahun menjabat, DPR bisa nikmati pensiun, beban APBN capai Rp226 miliar
Viva, Banyumas - Isu mengenai uang pensiun Anggota DPR kembali menjadi sorotan publik setelah dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai aturan pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak adil dan memberatkan keuangan negara.
Dalam permohonannya, kedua warga tersebut mempersoalkan status Anggota DPR yang berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode, yaitu lima tahun.
Hal ini dianggap sangat berbeda dengan sistem pensiun pekerja pada umumnya.
“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan syarat tertentu. Sementara Anggota DPR cukup duduk lima tahun di kursi parlemen sudah berhak menerima pensiun seumur hidup,” ungkap pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 dikutip dari Viva.
Selain uang pensiun bulanan, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.