6,4 Miliar untuk Ahli Waris WR Soepratman, Ini Sejarah Penyerahan Royalti Hak Cipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- pexel @Fikri Harsyah
Viva, Banyumas - Nama Wage Rudolf (WR) Soepratman kembali menjadi sorotan setelah keluarga besarnya memberikan klarifikasi terkait polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, menegaskan bahwa hak cipta lagu kebangsaan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada negara sejak lama.
Menurut Endang, penyerahan hak cipta dilakukan oleh empat orang ahli waris WR Soepratman melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957. Langkah itu kemudian diperkuat dengan Surat Putusan Menteri pada 14 Maret 1960.
Dengan keputusan tersebut, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya secara resmi berada di bawah kendali negara.
Dikutip dari antara, Menariknya, pemerintah pada saat itu memberikan bentuk penghargaan kepada ahli waris dengan menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu. Sekilas angka itu terlihat kecil, tetapi jika dikonversi ke nilai emas saat ini, nilainya bisa mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan kompensasi besar kepada keluarga Soepratman sebagai penghormatan atas karya monumental tersebut. Endang menambahkan, sejak tahun 2009, hampir semua karya WR Soepratman telah masuk ke domain publik, kecuali dua lagu, yakni Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).
Kedua lagu tersebut diberi aransemen baru oleh Antea Putri Turk, cicit buyut WR Soepratman, pada tahun 2023.
Dengan melodi baru tetapi tetap mempertahankan lirik asli, lagu-lagu itu menjadi bagian dari Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman, yang bahkan mendapatkan penghargaan dari MURI. Meskipun hak cipta Indonesia Raya sudah lama menjadi milik negara, keluarga Soepratman tetap menekankan pentingnya hak moral.