Restorative Justice: Pencurian Pisang Demi Istri Hamil dan Utang Koperasi Berakhir Damai
- instagram @polresgowa_sulsel
Viva, Banyumas - Kisah memilukan datang dari Makassar. Seorang pria bernama Erlangga nekat mencuri pisang milik tetangganya, Rustam, lantaran terdesak masalah ekonomi. Istrinya yang tengah hamil, membuat beban hidupnya semakin berat, sementara utang koperasi terus menumpuk. Erlangga diketahui mencuri empat tandan pisang.
Dua tandan sempat dijual Rp150 ribu di wilayah Tamalate untuk membayar cicilan koperasi sebesar Rp100 ribu per minggu. Namun dua tandan lainnya belum sempat dijual ketika polisi menangkapnya. Dalam proses mediasi di kantor polisi, Erlangga tak kuasa menahan tangis. Ia berulang kali meminta maaf di hadapan aparat, korban, dan sang istri yang sedang hamil.
Situasi ini membuat suasana haru, terlebih ketika Rustam menunjukkan kebesaran hati dengan mencabut laporan. Dikutip dari laman Instagram @nyiniyir_update_official, Rustam mengatakan dirinya memahami kondisi tetangganya yang sedang kesulitan. Motifnya bukan karena niat jahat, tapi karena kebutuhan. Apalagi istrinya sedang hamil.
Kapolsek Barombong bersama tokoh masyarakat, aparat desa, dan perwakilan kecamatan hadir menyaksikan proses restorative justice. Pertimbangan utama adalah perbuatan ini baru pertama kali dilakukan, kerugian sekitar Rp300 ribu sudah dipulihkan, dan korban rela memaafkan.
MAS, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan langkah ini bukan berarti membenarkan pencurian. Restorative justice memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa syarat hukum dan sosial terpenuhi sehingga kasus bisa diselesaikan dengan damai.
Sebagai bentuk kepedulian, aparat kepolisian juga menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai kepada Erlangga serta keluarganya. Hal ini diharapkan bisa membantu meringankan beban hidup mereka, terutama dengan kehadiran bayi yang segera lahir.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi sering kali memicu tindak kriminal kecil. Namun penyelesaian yang bijak lewat restorative justice mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.