17 Menit Rp204 Miliar Raib:Ini Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Bank Dari Teller Hingga Konsultan Hukum

Polri beberkan kasus pembobolan Rekening Dormant Rp204 M
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar terungkap. Polri tetapkan 9 tersangka, mulai teller hingga konsultan hukum, yang terlibat dalam skema kriminal 17 menit

BK DPRD Gorontalo Bongkar Peran Teman Wanita di Video Viral Wahyudin Moridu Rampok Uang Negara

Viva, Banyumas - Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik pengusaha tanah berinisial S menjadi sorotan publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat ini dengan menetapkan sembilan orang tersangka.

Dalam waktu hanya 17 menit, uang ratusan miliar berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan. Dilansir dari Divisi Humas Polri, Polisi membagi para pelaku dalam tiga klaster utama.

Korupsi Rp 3,2 Miliar, Mantan Dirut PT Aneka Usaha Pemalang Ditetapkan Tersangka

Pertama, orang dalam bank, yang terdiri dari Andy Pribadi (Kepala Cabang Pembantu) dan Galih Rahadyan Hanarusumo (Consumer Relation Manager).

Kedua, kelompok eksekutor, yakni Candy alias Ken, Dana Rinaldy, Nida Ardiani Thaher, Raharjo, dan Tony Tjoa.

Tragedi Pantai Sigandu: Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Pembunuhan 2 Bocah

Ketiga, pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu Dwi Hartono dan Ipin Suryana.

Peran Masing-Masing Tersangka

Halaman Selanjutnya
img_title