17 Menit Rp204 Miliar Raib:Ini Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Bank Dari Teller Hingga Konsultan Hukum
- Divisi Humas Polri
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar terungkap. Polri tetapkan 9 tersangka, mulai teller hingga konsultan hukum, yang terlibat dalam skema kriminal 17 menit
Viva, Banyumas - Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar milik pengusaha tanah berinisial S menjadi sorotan publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat ini dengan menetapkan sembilan orang tersangka.
Dalam waktu hanya 17 menit, uang ratusan miliar berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampungan. Dilansir dari Divisi Humas Polri, Polisi membagi para pelaku dalam tiga klaster utama.
Pertama, orang dalam bank, yang terdiri dari Andy Pribadi (Kepala Cabang Pembantu) dan Galih Rahadyan Hanarusumo (Consumer Relation Manager).
Kedua, kelompok eksekutor, yakni Candy alias Ken, Dana Rinaldy, Nida Ardiani Thaher, Raharjo, dan Tony Tjoa.
Ketiga, pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu Dwi Hartono dan Ipin Suryana.
Peran Masing-Masing Tersangka