KPK Pastikan Kasus Bupati Pati Sudewo Tetap Berlanjut Meski Uang Dikembalikan
- Pemkab Pati
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, tetap berjalan meski ia telah mengembalikan uang yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana yang telah dilakukan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, uang itu sudah dikembalikan. Namun berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep, Kamis (14/8/2025) yang dikutip dari Viva.
Asep menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA tidak hanya terfokus pada satu wilayah. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Sudewo di berbagai proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah daerah.
“Kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di proyek Solo Balapan–Kadipiro. Kami masih menunggu data lengkap karena hampir di seluruh proyek tersebut ada peran yang bersangkutan,” ungkap Asep.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat daerah dan kontraktor. Proyek ini diduga sarat praktik suap dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Pengembalian uang oleh tersangka atau pihak terkait memang sering terjadi dalam kasus korupsi. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum tetap memberikan efek jera kepada pelaku.