KPK Pastikan Kasus Bupati Pati Sudewo Tetap Berlanjut Meski Uang Dikembalikan

KPK tegaskan kasus Sudewo tetap berjalan meski uang dikembalikan
Sumber :
  • Pemkab Pati

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, tetap berjalan meski ia telah mengembalikan uang yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Bupati Pati Tolak Copot Jabatan, DPRD Lanjutkan Proses Hak Angket Hingga Pemakzulan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana yang telah dilakukan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, uang itu sudah dikembalikan. Namun berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep, Kamis (14/8/2025) yang dikutip dari Viva.

Buntut Aksi Demo di Pati, Bupati Sudewo Berpeluang Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Asep menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi proyek DJKA tidak hanya terfokus pada satu wilayah. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Sudewo di berbagai proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah daerah.

“Kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di proyek Solo Balapan–Kadipiro. Kami masih menunggu data lengkap karena hampir di seluruh proyek tersebut ada peran yang bersangkutan,” ungkap Asep.

Aksi Demo di Pati Masih Memanas, Bupati Sudewo Diterpa Isu Masalah Lain Hingga Peluang Dipanggil KPK

Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat daerah dan kontraktor. Proyek ini diduga sarat praktik suap dan mark-up anggaran, yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Pengembalian uang oleh tersangka atau pihak terkait memang sering terjadi dalam kasus korupsi. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum tetap memberikan efek jera kepada pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title