Dari Rp 3 Juta Jadi Rp 15 Juta, Kenaikan Royalti Karaoke Bandungan Semarang Picu Kontroversi Dikritik Pengusaha

Ilustrasi Pengusaha karaoke Bandungan keluhkan lonjakan tarif royalti
Sumber :
  • pexel @Suvan Chowdhury

Viva, Banyumas - Kenaikan tarif royalti lagu untuk usaha karaoke di Bandungan, Jawa Tengah, menuai protes keras dari para pengusaha. Pasalnya, kenaikan ini dinilai terlalu tinggi, tidak transparan, dan membebani bisnis yang sedang berjuang pulih pasca-pandemi.

Arahan Mendagri, Kenaikan NJOP dan PBB P2 di Kabupaten Semarang Dibatalkan

Salah satu pengusaha karaoke, Handika Gusni Rahmulya, mengungkapkan bahwa sebelum pandemi Covid-19, royalti yang dibayarkan hanya sekitar Rp 3 juta per room per tahun. Namun, pada 2025 ini, tarif tersebut melonjak drastis menjadi Rp 15 juta per room per tahun.

Dilansir dari akun Instagram @surakartakita, Handika mengatakan Kenaikan ini sangat memberatkan, apalagi kondisi perekonomian sekarang sedang lesu. pengusaha yang di Bandungan dikategorikan sebagai karaoke eksklusif, sehingga tarifnya tinggi.

Ramai Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Mendagri Tito: Saya Akan Cek Dasarnya

Kenaikan tarif ini mengacu pada ketentuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diatur dalam Keputusan Menkumham HKI.02/2016. Dalam aturan tersebut, klasifikasi karaoke di Indonesia dibagi menjadi empat kategori, yaitu karaoke tanpa kamar/hall (Rp 20.000 per hall per hari), karaoke keluarga (Rp 12.000 per kamar per hari), karaoke eksekutif (Rp 50.000 per kamar per hari), dan karaoke kubus (Rp 600.000 per kubus per tahun).

Untuk kategori eksklusif seperti di Bandungan, tarif dihitung mencapai Rp 15 juta per room per tahun. Menurut para pengusaha, lonjakan tarif ini tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya beli konsumen yang menurun dan persaingan usaha yang ketat.

Link Download Dokumen Cerai Mama Ebra yang Bisa Diunduh, Nafkah Anak Rp15 Juta per Bulan!

Para pengusaha juga menyoroti transparansi penarikan royalti oleh lembaga terkait. Mereka meminta adanya penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan tarif, distribusi royalti kepada pencipta lagu, dan regulasi yang jelas agar tidak merugikan pelaku usaha.

Jika masalah ini tidak segera ditangani, sejumlah pelaku usaha karaoke di Bandungan khawatir akan gulung tikar.

Halaman Selanjutnya
img_title