Nasib Mobil Klasik BJ Habibie di Ujung Tanduk, KPK Bisa Sita dan Lelang

Mobil klasik BJ Habibie terancam jadi barang sitaan KPK
Sumber :
  • Tiktok @suryapradanaadipatiarga

KPK mendalami transaksi pembelian mobil klasik BJ Habibie oleh Ridwan Kamil terkait kasus Bank BJB. Mobil ikonik Pagoda ini berpotensi disita dan dilelang 

LHKPN Wajib Dilaporkan! Menteri Baru Prabowo Ditegur KPK Usai Dilantik

Viva, Banyumas - Mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL seri W113 milik almarhum BJ Habibie kini menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB. Kendaraan yang dikenal dengan julukan Pagoda itu diduga masuk dalam aliran transaksi yang melibatkan Ridwan Kamil.

Menurut informasi, Ridwan Kamil membeli mobil klasik tersebut dari Ilham Habibie dengan harga Rp 2,6 miliar melalui sistem cicilan. Namun, hingga kini baru separuh nilai transaksi yang dibayarkan, yakni Rp 1,3 miliar. Kondisi inilah yang membuat mobil bersejarah tersebut kini berada dalam bayang-bayang status hukum.

Menduga Duga Nasib Gerald Vanenburg jika Timnas Indonesia U23 Kalah dari Korsel dan Gagal Lolos, Apakah Dipecat

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut pihaknya tengah mendalami kemungkinan penyitaan aset. Jika terbukti ada keterkaitan dengan aliran dana kasus Bank BJB, mobil Pagoda ini tidak menutup kemungkinan akan masuk daftar barang sitaan.

“Mengenai perkara barang sitaan dari kasus Bank BJB, kita belum pernah menemukan hal serupa. Namun, ada dua skema yang bisa terjadi. Pertama, barang tetap dilelang, dan hasilnya dibagi sesuai hak pemilik dan negara. Kedua, KPK bisa mengambil uang yang sudah disetorkan tanpa menyita barangnya,” jelas Mungki dalam konferensi pers di Rupbasan KPK, Jakarta (8/9/2025).

Selain Pernyataannya soal OTT, Inilah Detail Kekayaan Rp1,5 Triliun Luhut Binsar Pandjaitan yang Mengejutkan Publik

Skema tersebut akan dipertimbangkan lebih lanjut sambil menunggu perkembangan penyidikan. Jika mobil dilelang, maka Rp 1,3 miliar yang sudah dibayarkan Ridwan Kamil bisa dianggap sebagai bagian hak pemilik sebelumnya, dalam hal ini keluarga Habibie.

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset bukan hanya sekadar mengambil barang mewah, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya
img_title