LHKPN Wajib Dilaporkan! Menteri Baru Prabowo Ditegur KPK Usai Dilantik
- instagram @offical.kpk
Setelah pelantikan menteri baru Presiden Prabowo, KPK ingatkan kewajiban laporan LHKPN. Laporan harta wajib disampaikan maksimal dua bulan sejak pengangkatan
Viva, Banyumas - Setelah Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan seorang wakil menteri pada Senin, 8 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan peringatan agar pejabat baru segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan tersebut.
Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan di website resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id, sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta penyelenggara negara.
“Setiap penyelenggara negara wajib membuat LHKPN terbaru sebelum 31 Maret setiap tahunnya. Laporan ini wajib dilakukan pada awal menjabat, saat menjabat, dan akhir masa jabatan,” kata Budi kepada awak media pada 9 September 2025 di Jakarta.
Ia menambahkan, kewajiban laporan tidak hanya periodik, tetapi juga saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, atau pengangkatan kembali setelah masa jabatan selesai.
Pelantikan pejabat baru ini mencakup Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.