LHKPN Wajib Dilaporkan! Menteri Baru Prabowo Ditegur KPK Usai Dilantik

KPK Ingatkan Menteri Baru Pak
Sumber :
  • instagram @offical.kpk

Setelah pelantikan menteri baru Presiden Prabowo, KPK ingatkan kewajiban laporan LHKPN. Laporan harta wajib disampaikan maksimal dua bulan sejak pengangkatan

Dari Wakil Dirut BRI hingga Terjerat Dugaan Korupsi Mesin EDC, Inilah Jejak Karir Catur Budi Harto

Viva, Banyumas - Setelah Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan seorang wakil menteri pada Senin, 8 September 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan peringatan agar pejabat baru segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan tersebut.

Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor

Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan di website resmi KPK, elhkpn.kpk.go.id, sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta penyelenggara negara.

“Setiap penyelenggara negara wajib membuat LHKPN terbaru sebelum 31 Maret setiap tahunnya. Laporan ini wajib dilakukan pada awal menjabat, saat menjabat, dan akhir masa jabatan,” kata Budi kepada awak media pada 9 September 2025 di Jakarta.

Alasan Penempatan Dana Rp200 Triliun Disetujui Prabowo: Langsung ke Perbankan, Bukan SUN atau BI

Ia menambahkan, kewajiban laporan tidak hanya periodik, tetapi juga saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, atau pengangkatan kembali setelah masa jabatan selesai.

Pelantikan pejabat baru ini mencakup Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Halaman Selanjutnya
img_title