Setelah Rekening Dormant, PPATK Siap Tindak E Wallet Berbau Transaksi Haram
- instagram @ppatk_indonesia
Ivan menjelaskan bahwa sejak Mei 2025, PPATK memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant sesuai prosedur. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen dari total rekening dormant telah kembali aktif.
Mayoritas rekening dormant yang dibuka kembali berasal dari individu atau perusahaan yang tidak melakukan transaksi dalam waktu lama. Aktivasi dilakukan sepenuhnya oleh pihak bank sesuai mekanisme internal masing-masing.
Dengan beralih fokus pada e-wallet, PPATK berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana keuangan.
Dompet digital yang fleksibel dan cepat dalam memproses transaksi sering dimanfaatkan oleh jaringan judi online maupun pencucian uang. Kebijakan tegas ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan finansial di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan secara legal dan bertanggung jawab.
PPATK menegaskan, setiap transaksi mencurigakan akan dianalisis dengan cermat sebelum diputuskan untuk diblokir.
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan e-wallet melalui saluran resmi PPATK atau kepolisian. Dengan langkah ini, PPATK ingin memastikan bahwa sistem keuangan digital di Indonesia tetap aman, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.