Menko Polkam Buka Suara soal Pemblokiran Rekening oleh PPATK: Dana Aman Tak Perlu Panik

Menko Polkam Budi Gunawan jelaskan rekening diblokir
Sumber :
  • instagram @bgunawan_id

Viva, Banyumas - Pemerintah akhirnya buka suara soal kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif yang ramai jadi perbincangan publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa meskipun rekening nasabah diblokir, dana yang ada tetap aman dan tidak akan hilang.

PPATK Bongkar 10 Juta Rekening Bansos Mati Suri Selama 3 Tahun, Dana Rp 2,1 Triliun Terlantar!

Pernyataan ini disampaikan Menko Polkam Budi Gunawan menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara 28.000 rekening dormant sepanjang 2024. Menurut PPATK, rekening tidak aktif sangat berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan digital, atau bahkan perdagangan narkoba.

Dana Aman, Masyarakat Tak Perlu Panik Menko Polkam menegaskan, meskipun rekening tersebut diblokir karena tidak aktif lebih dari tiga bulan, tidak ada dana masyarakat yang hilang. Langkah pemblokiran ini dilakukan semata-mata untuk melindungi integritas sistem keuangan nasional.

Tak Transaksi 3 Bulan, Rekening Bisa Diblokir PPATK, Hotman Paris: Ini Bikin Susah Warga Kampung

“Kami akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga serta melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam keterangannya dilansir dari tvonenews.

Dia juga memahami kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kehilangan uang akibat kebijakan ini. Namun ia menegaskan bahwa langkah ini justru bertujuan mencegah penggunaan rekening yang tidak aktif oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Rekening Anda Nganggur 3 Bulan, Waspadai Blokir Sementara dari PPATK!

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant (tidak aktif) sering dijadikan alat oleh pelaku kejahatan siber untuk menyembunyikan dana hasil tindak pidana. Dengan memblokir sementara rekening semacam itu, pemerintah berharap dapat meminimalkan celah kejahatan keuangan, termasuk transaksi gelap dan pencucian uang.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional. Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama menjadi celah penyimpanan dana ilegal,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Halaman Selanjutnya
img_title