KUA APBD 2026 Temanggung Jadi Dasar Penyusunan PPAS, Ini Rinciannya
- instagram @pemkabtmg
Viva, Banyumas - DPRD Kabupaten Temanggung telah menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung.\
Agenda rapat tersebut menghadirkan Bupati Temanggung, Agus Setyawan, bersama anggota DPRD dan pihak terkait. Rapat Paripurna membahas Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) KUA APBD 2026 serta laporan dari berbagai Komisi DPRD.
Pembahasan KUA APBD 2026 merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, penyusunan KUA juga berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No 29 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Temanggung Tahun 2026.
Dikutip dari laman Pemkab Temanggung, Rancangan KUA APBD 2026 disusun sebagai rencana perkembangan anggaran daerah yang mengakomodir dinamika kebijakan pusat, hasil evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya, asumsi makro ekonomi, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, rancangan ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Temanggung serta kebutuhan masyarakat.
Dalam pembahasan, Pansus DPRD memberikan persetujuan atas rancangan KUA APBD 2026 tersebut untuk dijadikan dasar penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini membuka jalan bagi perencanaan anggaran yang lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menyajikan asumsi dasar proyeksi ekonomi makro daerah secara sistematis dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.