Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Vonis 15 Tahun Penjara untuk Aipda Robig Zaenudin
Sumber :
  • pexel @KATRIN BOLOVTSOVA

Viva, Banyumas - Pengadilan Negeri Semarang resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari pada awal Agustus 2025.

Belajar dari Dunia: 5 Negara dengan Program Makan Gratis Sekolah yang Bisa Jadi Inspirasi untuk Indonesia

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti Aipda Robig Zaenudin bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa ini terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.

Tinjau MBG, Wabup Rembang Dapat Curhat Menu dari Para Siswa Diganti Mie Ayam dan Es Teh

Saat itu, terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam. Salah satu motor melaju terlalu ke kanan hingga memepet motor terdakwa.

Dikutip dari Viva, Merasa terhalang, Aipda Robig mengambil senjata api dan memerintahkan rombongan tersebut berhenti. Ia menembakkan satu tembakan peringatan, lalu tiga tembakan ke arah pengendara. Salah satu peluru mengenai panggul korban GRO hingga meninggal dunia.

Geger! Dugaan Anak Polisi Pukul Guru SMA Negeri 1 Sinjai di Ruang BK Setelah Ditegur Sering Bolos

Dua korban lain berinisial S dan A juga mengalami luka tembak di dada dan tangan kiri. Dalam putusannya, hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku bertindak karena merasa terancam.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya ancaman senjata tajam yang ditujukan kepada terdakwa saat kejadian. Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak sesuai prosedur penggunaan kekuatan anggota Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title