Geger! Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api Dimusnahkan Kejari Cilacap, Ini Rinciannya
- Pemkab Cilacap
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap membuat geger publik dengan aksi pemusnahan besar-besaran barang bukti dari 154 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Cilacap pada Rabu, 23 Juli 2025, dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta para undangan dari berbagai instansi.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup berbagai kasus hukum, mulai dari perkara narkotika, perlindungan anak, perjudian, hingga tindak pidana umum lainnya. Total terdapat 66 perkara narkotika, 9 perkara perlindungan anak, 11 perkara perjudian, dan 86 perkara lainnya yang telah diputus pengadilan dan memasuki tahap eksekusi barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 252,56 gram, ganja 2,78 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang seperti alprazolam, tramadol, dan pil kuning.
Selain narkotika dan obat-obatan, turut dimusnahkan pula 25 senjata tajam, 5 senjata api tanpa peluru, 39 unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang elektronik lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Cilacap, Yulianto Aribowo, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus upaya pencegahan agar barang-barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan.
“Barang bukti yang kita musnahkan sifatnya berbahaya dan tidak dapat dikembalikan atau dilelang. Ini bagian dari penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Cilacap, Jarot Prasojo, yang hadir mewakili Bupati Cilacap.