Awas! Sekolah di Temanggung Tak Boleh Minta Uang di Luar Ketentuan, Ini Kata Bupati

Bupati Temanggung larang pungutan sekolah sembarangan
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Viva, Banyumas - Bupati Temanggung, Agus Setyawan, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung. Ia meminta agar tidak ada pungutan dana di luar ketentuan yang berlaku, baik di tingkat PAUD, SD/sederajat, maupun SMP/sederajat.

3 Hari Penuh Kemeriahan, Gesing Fest 2025 Jadi Magnet Baru Temanggung

Peringatan ini disampaikan untuk mencegah munculnya konflik antara pihak sekolah dan orang tua atau wali murid, serta untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dalam praktik pengelolaan dana pendidikan.

“Jangan sampai apapun keputusan sekolah justru melanggar aturan yang berlaku, sekalipun sebenarnya punya tujuan yang dirasa baik,” tegas Agus dilansir dari Pemkab Temanggung.

Larangan Sebar Info Keracunan di Sekolah, Surat Perjanjian Program MBG Blora Disorot

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, sekolah memang masih diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua atau wali murid, namun ada syarat penting yang harus dipatuhi.

Sumbangan tidak boleh bersifat memaksa, baik dari sisi nominal maupun waktu.

Jalan Pingit Wonokerso Temanggung Diperlebar Jadi 6 Meter, Anggaran Capai Rp 3 Miliar

“Kalau ada kebutuhan di luar BOS (Bantuan Operasional Sekolah), boleh menerima sumbangan dari orang tua. Tapi tidak boleh mengikat jumlahnya dan tidak boleh ada batas waktu. Jangan sampai ada unsur paksaan. Kasihan mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Agus juga menekankan bahwa setiap sekolah di Temanggung harus mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat. Meski dana BOS tidak mencukupi semua kebutuhan, namun sifatnya adalah bantuan penunjang utama dan harus dimanfaatkan secara maksimal dan transparan.

Halaman Selanjutnya
img_title