Kedok Bisnis Prostitusi di Demak Terbongkar, Mucikari Gunakan Kamar Kos untuk Eksploitasi Gadis di Bawah Umur
- Polres Demak
Polisi menegaskan bahwa korban mendapat perlakuan yang melanggar hukum dan hak asasi anak. Dalam pemeriksaan, RO mengakui telah menjalankan praktik ini selama beberapa waktu. Motif utama yang diungkapkan tersangka adalah keuntungan finansial.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait TPPO dan perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi mental dan fisik korban pasca kejadian.
Kompol Hendrie mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas mencurigakan di rumah kos atau tempat tinggal sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditangani sejak dini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan melindungi korban, terutama anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi.