Asap Tak Kenal Batas! Konflik Sampah di Perbatasan Demak dan Semarang Memanas
- pexel @emmet
Viva, Banyumas - Konflik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang semakin memanas. Asap pekat dari lokasi pembuangan sampah di bekas galian C Rowosari, Mranggen, Demak, menyebar luas hingga ke permukiman warga.
Masalahnya makin kompleks karena lokasi TPA berada di wilayah abu-abu, alias berbatasan langsung dengan dua daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengakui bahwa lokasi TPA ilegal itu memang berada di titik yang berbagi wilayah, yakni Desa Rowosari, Mranggen, Kabupaten Demak, dan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dilansir dari laman Instagram @infokejadiandemak, Akhmad Sugiharto mengatakan Sebetulnya dua-duanya masuk. Jadi titik pembakaran sampah ada di wilayah Demak dan Semarang. Kondisi ini membuat penanganan TPA menjadi tanggung jawab bersama.
Asap pekat yang muncul tak hanya mengganggu warga di sekitar lokasi, tapi juga pengguna jalan dan sekolah di area sekitar. Aduan masyarakat terus membanjiri pemerintah daerah dan media sosial.
Menurut Sugiharto, Pemerintah Kabupaten Demak bersama Pemkot Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah telah menggelar rapat koordinasi untuk menanggapi masalah ini. Hasilnya, disepakati sejumlah langkah konkrit.
Ahkmad mengungkapkan Pertama, membentuk pos piket gabungan dari unsur Pemkab Demak, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jateng di lokasi.
Kedua, menjadwalkan armada pemadam untuk mengatasi asap. Langkah lain adalah menempatkan kontainer sampah di dua titik strategis: Kebonbatur untuk wilayah Demak dan Rowosari untuk wilayah Semarang.