Heboh Dugaan Bisnis LKS di Sekolah Boyolali, Bupati Ancam Tindak Tegas!

Bupati Boyolali Soroti Jual Beli LKS
Sumber :
  • instagram @agus_irawanofficial

Viva, Banyumas - Isu dugaan praktik jual-beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu sekolah di Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali kini mengumpulkan data atas informasi yang menyebutkan adanya penjualan LKS kepada siswa dengan nominal mencapai Rp500.000.

Terbongkar! Ini 6 Produsen Besar Dipanggil Jaksa soal Dugaan Beras Oplosan

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi, mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat, namun pihaknya sudah mencium adanya praktik tersebut berdasarkan informasi yang beredar. Suyadi dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @boyolalikita mengungkapkan pihaknya menerima isu di Banyudono ada praktik jual beli LKS.

Begitu ini mencuat, sepertinya sudah ada tindak lanjut, bahkan mungkin dibatalkan. DPRD Boyolali menegaskan akan memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai ajang bisnis yang membebani orang tua siswa.

Awal Tahun Ajaran 2025, Bupati Pati Wajibkan Lagu Nasional dan Larang Main HP di Sekolah

Menurut Suyadi, praktik jual-beli buku ajar, seragam, maupun perlengkapan lain seharusnya tidak difasilitasi oleh pihak sekolah maupun komite. Pihaknya mengimbau agar masyarakat, terutama para wali murid, berani melapor apabila ada kewajiban pembelian buku LKS atau sarana pembelajaran lain yang memberatkan.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Komisi IV DPRD Boyolali agar segera ditindaklanjuti. Menanggapi isu ini, Bupati Boyolali Agus Irawan menyatakan akan menurunkan tim untuk mengecek fakta di lapangan.

Baru 16 Tahun, Remaja Ini Tusuk Ojol dan Kabur ke Boyolali! Motifnya Bikin Geleng Kepala

Ia menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Mbak Fajar telah melarang praktik pemaksaan pembelian seragam, LKS, dan perlengkapan lain di sekolah.

Bupati Agus mengungkapkan pemkab akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau LKS tidak wajib, maka tidak perlu diterbitkan. Kalau pun dibutuhkan, harus ada solusi yang tidak memberatkan orang tua.

Halaman Selanjutnya
img_title