Kedok Bisnis Prostitusi di Demak Terbongkar, Mucikari Gunakan Kamar Kos untuk Eksploitasi Gadis di Bawah Umur

Polres Demak amankan mucikari kasus prostitusi online
Sumber :
  • Polres Demak

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus bisnis prostitusi yang menjajakan gadis dibawah umur ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada pertengahan Juli 2025.

Ayah di Demak Siksa Anak demi Pancing Istri Pulang, Videonya Bikin Ngeri

Dalam operasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menangkap seorang perempuan berinisial RO (37) yang diduga berperan sebagai mucikari. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam Press Release di Polres Demak menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut. Laporan itu segera direspons tim Unit PPA dengan penyelidikan mendalam.

Tega! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air WC, Video Penyiksaan Gegerkan Publik

Tersangka mematok tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk setiap pelanggan korban MDF. Dari setiap transaksi, Della mengambil sebagian uang sebagai keuntungan pribadi. Selama praktik terakhirnya, tersangka melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000, di mana Rp100.000 digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi seperti makanan dan rokok.

Penggerebekan juga menghasilkan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan sejumlah barang lain yang diduga terkait praktik prostitusi online tersebut.

Asap Tak Kenal Batas! Konflik Sampah di Perbatasan Demak dan Semarang Memanas

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa tersangka RO menyewa kamar kos sebagai tempat menjalankan praktik ilegal dengan melibatkan korban di bawah umur. Modus ini digunakan untuk mengelabui warga sekitar agar tidak curiga.

Tersangka RO diduga menawarkan korban kepada pelanggan melalui jaringan tertentu. Korban MDF (15) dan seorang korban lainnya dibawa ke kos tersebut untuk bertemu pelanggan.

Polisi menegaskan bahwa korban mendapat perlakuan yang melanggar hukum dan hak asasi anak. Dalam pemeriksaan, RO mengakui telah menjalankan praktik ini selama beberapa waktu. Motif utama yang diungkapkan tersangka adalah keuntungan finansial.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait TPPO dan perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara itu, korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi mental dan fisik korban pasca kejadian.

Kompol Hendrie mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas mencurigakan di rumah kos atau tempat tinggal sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditangani sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai bersama. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan melindungi korban, terutama anak-anak yang rentan terhadap eksploitasi