Penindakan Pelaku Judi Online Bikin Bandar Merugi, Polda DIY Angkat Bicara

Polda DIY saat merilis kasus judi online di Bantul.
Sumber :
  • Tiktok @poldajogja

“Judi online merupakan kejahatan yang berdampak buruk bagi masyarakat. Kami berkomitmen menindak seluruh jaringan tanpa toleransi,” tegas AKBP Slamet dilansir dari laman Tiktok Polda Jogja.

Polres Wonosobo Amankan Pengemudi Ojek Online karena Judi Online di Taman Wisata Mendolo

Para pelaku dikenai Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Peran Aktif Masyarakat Sangat Diperlukan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengapresiasi peran warga yang proaktif memberikan laporan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta segera melapor jika mengetahui keberadaan jaringan serupa.

Anak Perempuan 7 Tahun di Cilacap Dilecehkan Tetangga Dekat, Pelaku Usia 57 Tahun Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat dan warga dalam melawan tindak kejahatan berbasis teknologi di era digital saat ini.