Heboh! Bendera Merah Putih Dicoret di Sragen, Ternyata Pelakunya 3 Remaja Ini Motifnya

Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih Sragen
Sumber :
  • Polres Sragen

Viva, Banyumas - Sragen kembali digegerkan oleh sebuah insiden memalukan yang mencoreng lambang kehormatan negara. Sebuah Bendera Merah Putih ditemukan dalam kondisi tercoret di lingkungan SD Negeri 2 Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Yang mengejutkan, pelakunya bukan orang dewasa, melainkan tiga remaja di bawah umur.

Diam Diam Bupati Banyumas Usulkan Sistem Baru Demi Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, dan langsung menyita perhatian publik. Warga dan pihak sekolah yang menemukan kondisi bendera dalam keadaan rusak langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Respon cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Gondang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.

Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diamankan. Kapolres Sragen, AKBP Petrus, menyatakan bahwa tindakan para remaja tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap simbol negara.

Sadis! Sopir Taksi Online Dihabisi Pakai Batu di Purbalingga, Pelaku Ternyata Residivis Terancam Hukuman Mati

"Ini bukan sekadar keisengan anak-anak. Ini adalah bentuk nyata penodaan terhadap lambang negara yang seharusnya dijaga dan dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia," tegasnya yang dikutip dari laman Satrekrim Polres Sragen.

Video dan foto kondisi bendera yang dicoret pun sempat beredar di media sosial, membuat banyak masyarakat geram dan kecewa. Publik menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya penanaman nilai-nilai kebangsaan dan kurangnya pengawasan terhadap generasi muda, terutama di era digital yang serba bebas.

Remaja Perempuan Tenggelam di Sungai Jurug Gujang Pagedongan, Ditemukan Meninggal Dunia

Ketiga pelaku saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum anak. Namun, mereka tetap dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo.

Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Kendati demikian, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap mengedepankan asas perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
img_title