Bupati Pati Sudewo Minta Maaf soal Pajak PBB Naik 250 Persen Ungkap Hanya Jalankan Perda, Ini Klarifikasinya
- Pemkab Pati
Viva, Banyumas - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati menuai sorotan luas dari masyarakat. Menanggapi polemik ini, Bupati Pati Sudewo akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka kepada warga.
Dalam pernyataannya di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025), Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Ia mengakui bahwa kenaikan tarif PBB telah menimbulkan keresahan, dan ia siap menerima segala kritik serta masukan dari masyarakat.
“Saya minta maaf jika kebijakan ini membuat tidak nyaman. Tujuan kami bukan menyulitkan masyarakat, tapi menjalankan aturan yang sudah disahkan,” ujar Sudewo dilansir dari Pemkab Pati.
Sudewo menjelaskan bahwa dasar hukum kenaikan PBB tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya bersama DPRD periode 2019–2024. Ia menyebut, sebagai bupati baru, dirinya hanya melanjutkan implementasi aturan yang sudah berlaku.
“Perda ini bukan saya yang buat, tapi sudah ada sebelum saya menjabat. Namun, saya berkomitmen untuk tetap mengevaluasi dan menyesuaikan pelaksanaannya agar tidak memberatkan rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seandainya Perda tersebut dijalankan secara ketat, kenaikan bisa mencapai ribuan persen. Namun ia memilih kebijakan yang lebih moderat dengan kenaikan maksimum 250 persen saja.
Permintaan maaf ini muncul setelah berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyatakan akan mengecek kebijakan tersebut. Sudewo pun mengaku siap membuka ruang diskusi dan evaluasi bersama DPRD dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Lebih jauh, Sudewo juga menegaskan bahwa ia tidak membedakan status atau latar belakang siapa pun yang memberikan kritik.