Pria di Purworejo Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur Modus Pura Pura Pijit

Ilustrasi Polisi rilis kasus pelecehan anak di Polres Purworejo
Sumber :
  • pexel @ronlach

Viva, Banyumas - Seorang pria berinisial B (55), warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Purworejo atas dugaan melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.

Pura Pura Ngaji, Pemuda Purworejo Curi Motor Santri di Pesantren

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan pijatan kepada korban yang masih remaja. Korban pertama dilaporkan mengalami kejadian tersebut pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di Alun-alun Kutoarjo.

“Modus tersangka adalah mencari anak-anak laki-laki yang sendirian, lalu membujuk mereka dengan dalih memijat untuk membuat korban merasa lemas dan takut. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (6/8/2025).

Ayah di Demak Siksa Anak demi Pancing Istri Pulang, Videonya Bikin Ngeri

Menurut keterangan polisi, korban yang merasa tidak nyaman kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purworejo.

Tim PPA kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil observasi dan profiling, pelaku ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025. Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa korban lebih dari satu orang. Hingga kini, polisi telah mengidentifikasi setidaknya dua anak lainnya yang menjadi korban.

Weton Anak Istimewa! Pemilik Senin Pon Akan Mengangkat Derajat Orang Tua dan Keluarga

“Pelaku mengaku belum pernah menikah dan melakukan tindakan tersebut karena dorongan pribadi. Namun, kita tetap fokus pada perlindungan korban dan penegakan hukum,” tambah AKBP Andry.

Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title