12 Tahun Buron, Perempuan Penipu Apartemen Rp 7 Miliar Semarang Dibekuk di Jakarta!

Ilustrasi Buronan kasus penipuan Rp 7 miliar ditangkap di Jakarta
Sumber :
  • pexel @RDNE Stock project

Viva, Banyumas - Seorang perempuan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang terlibat kasus penipuan senilai Rp 7 miliar akhirnya berhasil ditangkap setelah kabur selama 12 tahun. Pelaku bernama Earlica alias Sherly dibekuk oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung di wilayah Kemayoran, Jakarta pada Selasa (5/8/2025).

35 Persen SPK Fronx Datang dari Perempuan! Suzuki Ungkap Alasan Tak Terduga di Balik Tren Ini

Kasus penipuan Rp 7 Miliar ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan puluhan korban yang dijanjikan hunian apartemen dengan berbagai iming-iming menarik. Namun kenyataannya, janji tersebut hanyalah modus untuk mengelabui dan mengambil uang para korban. Divonis Bersalah Sejak 2013, Tapi Kabur Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan bahwa Earlica telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tahun 2013, dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun.

Namun, sejak vonis itu dijatuhkan, ia tidak kooperatif dan melarikan diri. Dilansir dari laman Instagram @wisata_jateng, cakra mengatakan Pada tingkat pertama, dia sempat diputus bebas. Tapi kejaksaan ajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan terbukti bersalah. Namun saat hendak dieksekusi, yang bersangkutan sudah kabur.

Dibekuk Tengah Malam, Warga Wonosobo Ketahuan Bawa Sabu di Bungkus Rokok

Selama 12 tahun dalam pelarian, Earlica diketahui pindah-pindah tempat tinggal, dan tidak pernah berada di alamat sesuai berkas perkara. Ini membuat proses pelacakan cukup sulit hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim kejaksaan.

Setelah berhasil ditangkap, Kejari Semarang langsung menjemput dan mengeksekusi Earlica ke Lapas Perempuan Bulu, Kota Semarang. Penangkapan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus penipuan dan penggelapan.

Antara Rasa Bersalah dan Upaya Banding: Drama Hukum 6 Perempuan dalam Kasus Kekerasan Anak di Wonosegoro Boyolali

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2008. Earlica bersama dua rekannya, berinisial AGT dan OML, menjanjikan unit apartemen kepada 20 orang korban.

Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 7 miliar. Sarwanto mengungkapkan Modusnya dengan menjanjikan apartemen lengkap dengan fasilitas, tapi semuanya fiktif.

Halaman Selanjutnya
img_title