Mencengangkan! Uang Korupsi BPR Jepara Artha Dipakai untuk Umrah Pejabat Bank
- instagram @official.kpk
KPK tahan 5 tersangka kasus korupsi BPR Jepara Artha. Terungkap, dana kredit fiktif Rp 254 miliar mengalir ke kantong pejabat, bahkan dipakai untuk biaya umrah
Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar di sektor perbankan daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diduga terlibat skandal korupsi pencairan kredit usaha fiktif.
Pada Kamis (18/9/2025), KPK resmi menahan lima tersangka, termasuk Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Empat tersangka lain yaitu Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), serta Mohammad Ibrahim Al’asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).
Dikutip dari laman Instagram KPK, Menurut Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula ketika BPR Jepara Artha sebenarnya dalam kondisi sehat.
Namun, sejak 2021 di bawah kepemimpinan Jhendik, ekspansi kredit usaha besar-besaran berujung kredit macet.
Untuk menutup kerugian, Jhendik bersama Mohammad Ibrahim diduga mencairkan sejumlah kredit fiktif dengan agunan palsu.